JAMBI, Aurduri.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Cyber Crime Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menginformasikan pengungkapan tiga perkara serius yang melibatkan dunia digital. Konferensi ini diadakan di lobby B Mapolda Jambi pada Senin, (28/08/2023).
Kasubdit Cyber Polda Jambi, Kompol. Andi Purwanto, menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap tiga perkara yang signifikan.
Perkara tersebut mencakup tindak pidana manipulasi data, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan, serta kasus penipuan online.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk 35 unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp. 18.199.000, buku tabungan BCA, 16 SIM card, 5 BPKB dan 4 STNK, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas Sling bag, 1 buah kapak, dan 1 buah kenukel (cengkeh).
“Dalam kasus manipulasi data, korban melaporkan tindakan pelaku yang telah menggunakan data pribadi korban untuk membuat akun palsu. Pelaku kemudian menggunakan akun tersebut untuk tujuan yang tidak baik. Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 35 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Jelas Kompol Andi.
Kompol Andi menambahkan, kasus tindak pidana kesusilaan melibatkan tersangka berinisial AA. Modus operandi melibatkan hubungan romantis palsu antara korban dan tersangka, di mana keduanya saling bertukar foto-foto tak senonoh.
“Pelaku kemudian menyalahgunakan foto-foto tersebut dengan menyebarkannya secara luas. Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tuturnya.
Kemudian, Subdit Cyber Polda Jambi juga menyoroti kasus penipuan online yang telah menerima laporan dalam tiga bulan terakhir.
“Pada dini hari hari Sabtu, kami berhasil mengamankan 8 tersangka di dua lokasi berbeda. Dari keseluruhan tersangka, 3 di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 ayat 1 terkait berita palsu yang merugikan konsumen, Pasal 35 terkait manipulasi data otentik, serta Pasal 55 dan 56 KHUP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 12 tahun,” pungkasnya. [Gea]
![Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Cyber Crime Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menginformasikan pengungkapan tiga perkara serius yang melibatkan dunia digital di lobby B Mapolda Jambi pada Senin, (28/08/2023). [Foto: Aurduri.com/Gea Erlanda]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230828_141815-750x422.jpg)






![Lembaga Pelatihan AR Learning Center kembali menggelar Temu Kangen dan Silaturahmi antar Alumni Session 3 Tahun 2023. [Dok. PJS]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230828-WA0198-75x75.jpg)
![PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) main dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi menggelar Edukasi Safety Riding di beberapa sekolah pada Senin, (28/08). [Foto: sinsen/Ajeng]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230828-WA0273-75x75.jpg)
![Danrem 042/Gapu saat mengecek langsung proyek Water Intake Sungai Batanghari di Distrik VII pada, Senin (28/08/2023). [Foto: Penrem 042/Gapu]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230829-WA0094-75x75.jpg)
![Logo OJK. [Dok. investor.id]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-16-at-21.52.32-75x75.jpeg)
![Suprayogi Saiful pada Muscab Pemuda Pancasila di Gedung PP Tanjabtim, Senin 28 Agustus 2023. [Foto: Latiful Ansori]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230828_205600-75x75.jpg)
![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post