• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Kejahatan Digital dengan Modus Beragam

by admin
28 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
0
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Cyber Crime Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menginformasikan pengungkapan tiga perkara serius yang melibatkan dunia digital di lobby B Mapolda Jambi pada Senin, (28/08/2023). [Foto: Aurduri.com/Gea Erlanda]

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Cyber Crime Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menginformasikan pengungkapan tiga perkara serius yang melibatkan dunia digital di lobby B Mapolda Jambi pada Senin, (28/08/2023). [Foto: Aurduri.com/Gea Erlanda]

PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Cyber Crime Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menginformasikan pengungkapan tiga perkara serius yang melibatkan dunia digital. Konferensi ini diadakan di lobby B Mapolda Jambi pada Senin, (28/08/2023).

Kasubdit Cyber Polda Jambi, Kompol. Andi Purwanto, menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap tiga perkara yang signifikan.

Baca juga

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

Gubernur Al Haris Dorong Sungai Penuh Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan

7 Pemanah Muda Jambi Siap Guncang Milk Archery Challenge Junior 2026 di Kudus

Kejurprov Atletik 2026 Digelar, PASI Jambi Bidik 10 Besar Lagi di Kejurnas

Perkara tersebut mencakup tindak pidana manipulasi data, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan, serta kasus penipuan online.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk 35 unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp. 18.199.000, buku tabungan BCA, 16 SIM card, 5 BPKB dan 4 STNK, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas Sling bag, 1 buah kapak, dan 1 buah kenukel (cengkeh).

“Dalam kasus manipulasi data, korban melaporkan tindakan pelaku yang telah menggunakan data pribadi korban untuk membuat akun palsu. Pelaku kemudian menggunakan akun tersebut untuk tujuan yang tidak baik. Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 35 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Jelas Kompol Andi.

Kompol Andi menambahkan, kasus tindak pidana kesusilaan melibatkan tersangka berinisial AA. Modus operandi melibatkan hubungan romantis palsu antara korban dan tersangka, di mana keduanya saling bertukar foto-foto tak senonoh.

“Pelaku kemudian menyalahgunakan foto-foto tersebut dengan menyebarkannya secara luas. Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tuturnya.

Kemudian, Subdit Cyber Polda Jambi juga menyoroti kasus penipuan online yang telah menerima laporan dalam tiga bulan terakhir.

“Pada dini hari hari Sabtu, kami berhasil mengamankan 8 tersangka di dua lokasi berbeda. Dari keseluruhan tersangka, 3 di antaranya ditetapkan sebagai pelaku utama. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 ayat 1 terkait berita palsu yang merugikan konsumen, Pasal 35 terkait manipulasi data otentik, serta Pasal 55 dan 56 KHUP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman antara 6 hingga 12 tahun,” pungkasnya. [Gea]

Previous Post

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna terkait Stemmotivering APBD P tahun 2023

Next Post

Lagi, AR Learning Center Gelar Temu Kangen dan Silaturahmi Nasional

Artikel terkait

Hukum & Kriminal

OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

16 Juli 2026
Ilustrasi/Net. (Dok Foto: iStock)
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Ekstasi, Sita 536 Butir dan Amankan ASN Kanwil Ditjenpas

29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Ketidakjelasan Pelepasliaran Tuai Sorotan

2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, 7,89 Gram Barang Bukti Diamankan

1 Juni 2026
Ilustrasi/Net. (Dok Foto: kaltengpedia.com)
Hukum & Kriminal

Polsek Pelepat Ilir Gerebek Rumah Warga, Dua Pria Diamankan Miliki 2,19 Gram Sabu

23 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengedar Narkoba, 16 Butir Ekstasi dan Liquid Vape Berbahaya Disita

20 Mei 2026
Next Post
Lembaga Pelatihan AR Learning Center kembali menggelar Temu Kangen dan Silaturahmi antar Alumni Session 3 Tahun 2023. [Dok. PJS]

Lagi, AR Learning Center Gelar Temu Kangen dan Silaturahmi Nasional

PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) main dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi menggelar Edukasi Safety Riding di beberapa sekolah pada Senin, (28/08). [Foto: sinsen/Ajeng]

#Cari_aman Demi Keselamatan

Danrem 042/Gapu saat mengecek langsung proyek Water Intake Sungai Batanghari di Distrik VII pada, Senin (28/08/2023). [Foto: Penrem 042/Gapu]

Inspeksi ke Posko dan di Lapangan, Danrem 042/Gapu Cek Langsung Proyek Water Intake Sungai Batanghari

Logo OJK. [Dok. investor.id]

OJK Terbitkan Aturan Dorong Efisiensi Pelaksanaan Prinsip Mengenali Nasabah di Sektor Pasar Modal

Suprayogi Saiful pada Muscab Pemuda Pancasila di Gedung PP Tanjabtim, Senin 28 Agustus 2023. [Foto: Latiful Ansori]

Politisi Muda Golkar Suprayogi Saiful, Nahkodai MPC Pemuda Pancasila di Tanjab Barat

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial