• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Opini

Ad Hominem dan Krisis Rasionalitas Ruang Publik

by admin
30 Juni 2026
in Opini
0
PostTweetSendScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Dalam berbagai perdebatan publik, sering kali perhatian masyarakat tidak lagi diarahkan pada tindakan, kebijakan atau dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan umum. Fokus pembahasan bergeser kepada masa lalu, latar belakang pribadi atau identitas seseorang. Akibatnya, yang diuji bukan lagi kebenaran sebuah argumen, melainkan siapa yang menyampaikan argumen tersebut.

Baca juga

Lewat Adu Penalti, Maroko Singkirkan Belanda dan Melaju ke Babak 16 Besar

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Bursa Karbon di Forum Internasional

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lunasi Tunggakan Sekolah Dua Siswa Kurang Mampu, Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

Dalam ilmu logika, kecenderungan semacam ini dikenal sebagai ad hominem. Istilah tersebut merujuk pada kekeliruan berpikir yang terjadi ketika seseorang tidak menjawab substansi persoalan yang sedang dibahas, tetapi justru menyerang pribadi pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. Yang dipersoalkan bukan lagi fakta atau argumentasi, melainkan karakter, sejarah hidup atau atribut yang melekat pada individu tertentu.

Fenomena ini sering muncul ketika sebuah figur memiliki catatan kontroversial di masa lalu. Rekam jejak seseorang memang merupakan bagian dari informasi yang sah untuk diketahui publik. Tidak ada yang salah dengan mengingat sejarah. Bahkan dalam demokrasi, ingatan publik merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika masa lalu tidak lagi digunakan sebagai konteks untuk memahami suatu persoalan, melainkan dijadikan alat utama untuk mendiskreditkan seseorang tanpa terlebih dahulu menguji fakta yang sedang berlangsung saat ini.

Di sinilah publik perlu membedakan antara mengingat dan melabeli. Mengingat berarti menempatkan masa lalu sebagai bagian dari informasi yang relevan untuk dinilai secara proporsional. Melabeli berarti menjadikan masa lalu sebagai identitas permanen yang menutup kemungkinan seseorang dinilai berdasarkan tindakan dan fakta yang terjadi hari ini.

Persoalan menjadi semakin serius ketika penggunaan masa lalu sebagai pengganti argumen tidak hanya melahirkan stigma, tetapi juga mendorong terbentuknya apa yang dikenal sebagai trial by public opinion. Fenomena ini terjadi ketika opini publik berkembang menjadi mekanisme penghukuman sosial yang berjalan di luar proses pembuktian yang objektif.

Dalam negara demokrasi, opini publik memiliki peran yang sangat penting. Kritik masyarakat merupakan bagian dari kontrol terhadap kekuasaan dan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Banyak penyimpangan dapat terungkap karena adanya perhatian dan pengawasan publik. Namun fungsi tersebut menjadi berbeda ketika opini tidak lagi digunakan untuk mengajukan pertanyaan atau menuntut klarifikasi, melainkan digunakan untuk menjatuhkan vonis.

Pada kondisi tersebut, seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, tetapi berdasarkan persepsi yang berkembang di ruang publik. Ruang diskusi perlahan berubah menjadi ruang penghakiman. Tuduhan dianggap sebagai bukti, asumsi diperlakukan sebagai fakta dan popularitas suatu narasi dianggap cukup untuk membenarkan kesimpulan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Fenomena ini semakin mudah terjadi dalam era media sosial. Informasi menyebar lebih cepat daripada proses verifikasi. Potongan peristiwa sering kali beredar tanpa konteks yang utuh, sementara penilaian publik terbentuk jauh sebelum seluruh fakta tersedia. Akibatnya, seseorang dapat mengalami penghukuman sosial bahkan ketika informasi yang menjadi dasar penilaian tersebut belum sepenuhnya teruji.

Tidak jarang trial by public opinion berawal dari pengulangan identitas masa lalu seseorang. Publik tidak lagi bertanya apakah terdapat fakta baru yang relevan dengan kepentingan publik saat ini, melainkan langsung menghubungkan setiap peristiwa dengan kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya. Masa lalu yang seharusnya menjadi konteks berubah menjadi vonis yang terus diperbarui.

Fenomena tersebut dapat dipahami melalui contoh yang sederhana. Tidak ada yang dapat membantah bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan serius. Ketergantungan narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan masa depan seseorang, mengganggu fungsi keluarga, memicu persoalan ekonomi, bahkan tidak jarang menyeret seseorang ke dalam masalah hukum. Banyak keluarga mengalami penderitaan panjang akibat salah satu anggota keluarganya terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba bukanlah sesuatu yang ringan. Dalam banyak kasus, zat adiktif merusak fungsi saraf, mempengaruhi kemampuan berpikir, mengubah perilaku dan menghancurkan berbagai aspek kehidupan sosial seseorang. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menganggap persoalan tersebut sebagai kesalahan yang sepele.

Namun pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana jika seseorang yang pernah terjerumus dalam kondisi tersebut kemudian menjalani rehabilitasi, meninggalkan ketergantungannya, memperbaiki kehidupannya dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik? Apakah masyarakat berhak mengetahui masa lalunya? Tentu saja. Akan tetapi, apakah masa lalu tersebut harus terus-menerus dijadikan identitas tunggal yang melekat sepanjang hidupnya?

Jika setiap upaya perubahan selalu dibalas dengan pengulangan kesalahan masa lalu, maka ruang bagi rehabilitasi sosial akan semakin sempit. Seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan perilaku dan kontribusinya hari ini, melainkan berdasarkan kesalahan yang pernah dilakukannya bertahun-tahun yang lalu. Akibatnya, masa lalu berubah dari pelajaran menjadi vonis sosial yang tidak pernah berakhir.

Apabila setiap aktivitasnya selalu dipandang melalui kacamata masa lalu tanpa adanya fakta baru yang relevan, maka yang sedang berlangsung bukan lagi pengawasan yang rasional. Yang terjadi adalah penghukuman sosial yang terus-menerus diperbarui oleh opini. Pada titik tersebut, individu tidak lagi berhadapan dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya, melainkan dengan vonis sosial yang tidak memiliki batas waktu.

Padahal salah satu tujuan utama sistem hukum, sistem pemasyarakatan maupun rehabilitasi adalah menciptakan kemungkinan perubahan. Negara mengakui bahwa manusia memiliki kemampuan untuk memperbaiki diri. Karena itu, seseorang yang telah menjalani proses pemulihan seharusnya tetap dinilai berdasarkan tindakan dan perilakunya saat ini, bukan semata-mata berdasarkan kesalahan yang pernah dilakukannya.

Prinsip yang sama berlaku dalam kehidupan demokrasi. Opini publik berhak mengajukan pertanyaan, menuntut transparansi dan melakukan kontrol terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Namun opini publik tidak boleh menggantikan fungsi pembuktian dengan prasangka ataupun menjadikan masa lalu sebagai satu-satunya dasar penilaian terhadap seseorang. Sebab ketika masa lalu digunakan sebagai pengganti argumen, yang lahir bukan lagi kritik yang sehat, melainkan stigma. Dan ketika stigma berubah menjadi vonis kolektif, masyarakat perlahan bergeser dari budaya penilaian berbasis fakta menuju budaya penghukuman berbasis asumsi. Pada titik itulah rasionalitas ruang publik mulai kehilangan pijakannya dan demokrasi tidak lagi dipandu oleh kebenaran yang dapat diuji, melainkan oleh persepsi yang dipercaya.

Penulis merupakan Akademisi UIN STS Jambi

Previous Post

Jangan Asal Gas! Yuk Kuasai Teknik Berkendara Aman Bersama Safety Riding Sinsen

Next Post

Gol di Menit Akhir, Martinelli Bawa Brasil Kalahkan Jepang 2-1 dan Melaju ke Babak 16 Besar

Artikel terkait

Opini

Belajar dari Umar bin Khattab: Jangan Jadikan Masa Lalu sebagai Vonis Seumur Hidup “Refleksi Hukum Islam atas Polemik Hj. Ernawati”

29 Juni 2026
Opini

Hak Publik Mengingat, Bukan Menghukum Tanpa Akhir

28 Juni 2026
Opini

Tanggapan Berita yang Dibuat Iskandar Cs

24 Juni 2026
Opini

Ketika Jurnalis Berubah Jadi Pekerja Serba Bisa di Industri Media

22 Juni 2026
Opini

ISMI Jambi: Intelektual, Budaya dan Tantangan Relevansi dalam Pembangunan Daerah

21 Juni 2026
Opini

Tanjung Jabung Timur: Antara Potensi Geostrategis dan Kebutuhan Transformasi Ekonomi

18 Juni 2026
Next Post
@fifaworldcup

Gol di Menit Akhir, Martinelli Bawa Brasil Kalahkan Jepang 2-1 dan Melaju ke Babak 16 Besar

Diharapkan Tingkatkan Profesionalisme, Mustopa Kembali Pimpin PWI Kabupaten Muaro Jambi

@albirroja

Kejutan Besar! Paraguay Kalahkan Jerman dan Melaju ke Babak 16 Besar

Yamaha Karnaval Gear Ultima di Jambi Selatan Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Hadiri Event Akbar

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lunasi Tunggakan Sekolah Dua Siswa Kurang Mampu, Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial