• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 31, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

AWaSI Apresiasi Polres Muaro Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

by admin
24/01/2025
in Daerah
0
Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.

Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.

PostTweetSendScan

Muaro Jambi, Aurduri.com – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, mengapresiasi keberhasilan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

“Kami dari AWaSI Kabupaten Muaro Jambi mengapresiasi keberhasilan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi yang telah sukses mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini,” kata Ketua AWaSI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah kepada wartawan, Jumat (24/1).

Baca juga

Dampak Perubahan Ekspor CPO Satu Pintu melalui Danantara bagi Provinsi Jambi dan Upaya Strategis dalam Mengatasinya

Aman dan Terpercaya, Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Wajah Mulai 1 Juli

Drama Adu Penalti, PSG Pertahankan Mahkota Eropa Usai Kalahkan Arsenal

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat

Feri menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah dan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi Suzan ini menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga di Kabupaten Muaro Jambi.

“Kami dari AWaSI Kabupaten Muaro Jambi siap bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberantas korupsi di Bumi Sailun Salimbai ini,” tegas wartawan senior yang dikenal ramah, tegas dan supel dalam bergaul itu.

Menurut Feri, langkah yang telah diambil oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Muaro Jambi ini patut mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak.

Feri berharap, langkah tegas pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 521 juta ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kita terus mendorong pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk memberantas habis korupsi di Kabupaten yang kita cintai ini,” tandas Feriansyah mengakhiri keterangannya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi Fatahillah dan Suzan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kedua Mantan pejabat KONI Muaro Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis 23 Januari 2025.

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,” ujar Kasi Pidus Kejari Muaro Jambi kepada wartawan, Afriadi Asmin, Kamis 23 Januari 2025.

Afriadi menjelaskan, Saat ini tersangka Fatahillah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka Suzan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,” jelas Kasi Pidsus Afriadi Asmin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (*)

 

Previous Post

AWaSI Jambi Serbu Dinas PUPR Provinsi Jambi: Kepala Dinas Muzakir Harus Mundur!

Next Post

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal Selama Periode Oktober – Desember 2024

Artikel terkait

Daerah

“Tertib Hunian, Aman Pembinaan”: Lapas Perempuan Jambi Perketat Pengawasan Lewat Penggeledahan Rutin

26/05/2026
Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Chapter Jambi. (Dok Foto: Yamaha Jambi)
Daerah

Ari Gusriantoro Terpilih Pimpin YRFI Chapter Jambi 2026–2029, Wadah Pemersatu Komunitas Yamaha

26/05/2026
Daerah

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Brigade Rakyat Nusantara Jambi Optimis MBG dan KMPDK Bawa Kemandirian Ekonomi

26/05/2026
Daerah

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan, Masyarakat Jambi Minta Pengawasan Ketat Muatan dan Operasional Truk

20/05/2026
Daerah

AWaSI Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa, Sorot Dugaan Pelanggaran dan Praktik Merugikan Konsumen di SPBU Kebun Handil

20/05/2026
Daerah

Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Kenali Asam Bawah, LSM JARI Tuding Aparat Lemah Pengawasan dan Desak Usut Hingga ke Aktor Utama

19/05/2026
Next Post
Satgas Waspada Investasi [dok OJK]

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal Selama Periode Oktober - Desember 2024

Kapolresta Jambi Pimpin Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Bulan Januari 2025

Safety Riding Seru dan Edukatif, Sinsen Ajak Jambi Jadi Generasi #Cari_Aman

DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim

DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial