Jambi, Aurduri.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Jambi, AKBP Ruliandi Yunianto memimpin pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di depan Mako Satresnarkoba Polresta Jambi pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Dalam sambutan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang dibacakan oleh Wakapolresta Jambi, pemberantasan Narkoba tentunya bukan hanya bicara tentang bagaimana cara menangkap bandar dan para pengedar, upaya preemtif dan preventif juga sangat diperlukan, yang diarahkan kepada bagaimana menyadarkan para pengguna supaya meninggalkan kebiasaan buruk menggunakan narkoba, serta bagaimana memagari warga untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan, Barang bukti narkotika yang sebentar lagi akan dilakukan perusahaan ini adalah hasil pengungkapan dari Satuan Resnarkoba Polresta Jambi.
Adapun rincian jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan adalah: laporan Polisi sebanyak 10 kasus dengan tersangka 10 orang laki-laki, barang bukti ganja sebanyak 2.222,48 gram atau 2 Kg, barang bukti sabu sebanyak 2.490,153 gram atau 2 Kg apabila diuangkan kurang lebih seharga 2,5 miliar rupiah, dan Barang bukti pil ecstasy sebanyak 9,75 gram atau 26 butir dan apabila diuangkan kurang lebih seharga 10 juta.
Kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Shabu dengan cara diblender, dan Barang bukti Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilanjutkan dengan penandatanganan saksi-saksi pemusnahan barang bukti. (Humas Polresta)
Discussion about this post