• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 21, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Jambi Jadi Korban Tindakan Arogan Oknum Debt Collector, Mobil Ditarik Paksa Saat Bersama Keluarga di Hotel

by admin
20/05/2026
in Hukum & Kriminal
0
PostTweetSendScan

Jambi, Aurduri.com – Seorang warga Kota Jambi mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang dan arogan yang dilakukan oknum penagih utang (debt collector). Kejadian berupa penarikan paksa satu unit mobil minibus jenis Toyota Avanza 1.3 G MT tahun 2019 berwarna putih dengan nomor polisi F 1140 JR, berlangsung saat korban sedang bersama istri dan anaknya yang hendak beristirahat di salah satu hotel di kawasan Kota Jambi.

Peristiwa tersebut terjadi di Hotel Kusina. Saat itu, korban beserta keluarga baru saja tiba dan sedang melakukan proses administrasi check-in untuk beristirahat sejenak. Suasana yang semula tenang mendadak berubah mencekam ketika sejumlah orang yang diduga sebagai tim penagih datang dan melakukan tindakan pemaksaan terhadap kendaraan yang sedang dipakai korban.

Baca juga

Hesnidar Haris Ajak Warga Jambi Perbanyak Shalawat Lewat Program Rabu Berkah

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan, Masyarakat Jambi Minta Pengawasan Ketat Muatan dan Operasional Truk

Wali Kota Jambi Buka Job Fair: Bukan Sekadar Seremonial, Ini Langkah Nyata Tekan Pengangguran

AC Milan Aman di Posisi 3, Tiket Liga Champions Dipastikan di Laga Terakhir Melawan Cagliari

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat korban turun dari kendaraan untuk mengurus pendaftaran, pihak penagih tersebut diduga masuk secara paksa ke dalam kabin mobil, padahal di dalamnya masih tersimpan berbagai barang pribadi milik seluruh anggota keluarga korban. Tidak berhenti di situ, korban juga mengaku mendapatkan perlakuan intimidasi dan tekanan psikologis yang kuat, hingga akhirnya dipaksa untuk ikut dibawa ke suatu lokasi yang diklaim sebagai kantor perusahaan pembiayaan (leasing).

Korban kemudian diantar menuju kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tepatnya ke lokasi yang disebut sebagai PT Yosindo Jaya Raya. Korban mengaku sempat kebingungan dan mempertanyakan tujuan dibawa ke tempat tersebut karena sama sekali tidak mengenali atau mengetahui lokasi itu. Saat menanyakan identitas tempat yang dikunjungi, jawaban yang diterima hanyalah penegasan bahwa bangunan itu merupakan kantor dari pihak perusahaan pembiayaan terkait.

“Korban sempat bertanya ini tempat siapa, namun dijawab bahwa itu kantor leasing,” ungkap keterangan yang diperoleh.

Setibanya di lokasi tersebut, korban kembali dipaksa untuk mengeluarkan semua barang-barang pribadi milik keluarga dari dalam kendaraan. Tak lama setelah itu, unit Toyota Avanza tersebut langsung dibawa pergi oleh pihak penagih, sementara korban, istri, dan anaknya ditinggalkan begitu saja di tempat itu dalam keadaan terpojok dan bingung.

Akibat insiden yang penuh tekanan itu, korban dan seluruh anggota keluarganya mengaku mengalami trauma mendalam serta gangguan psikologis. Kondisi tersebut dirasakan lebih berat oleh istri dan anak korban, yang menjadi saksi langsung atas tindakan pemaksaan dan ketidakadilan yang terjadi di depan mata mereka sendiri.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku jelas patut diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, terlebih lagi jika dilakukan disertai intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perampasan secara paksa. Dalam kasus ini, setidaknya terdapat beberapa aturan hukum yang diduga telah dilanggar oleh para pelaku, antara lain:

  • Pasal 365 KUHP, mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
  • Pasal 368 KUHP, terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pelaku terbukti melanggar pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun.
  • Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan atau tindakan pemaksaan terhadap kebebasan orang lain. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 1 tahun.
  • Pasal 406 KUHP, yang dapat diterapkan jika dalam proses penarikan paksa terdapat indikasi kerusakan pada barang atau kendaraan milik korban, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, masyarakat perlu memahami landasan hukum yang kuat yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan putusan tersebut, penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit, baik yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih yang ditunjuk, tidak boleh dilakukan secara sepihak. Penarikan kendaraan hanya sah dilakukan apabila didasari kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau melalui mekanisme dan proses hukum yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Aturan ini menegaskan secara tegas bahwa pihak penagih utang tidak dibenarkan sama sekali melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perampasan kendaraan di jalan raya atau tempat umum tanpa memiliki dasar hukum yang sah serta prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harapan Korban

Menyikapi kejadian yang menimpa dirinya dan keluarga, korban sangat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan menindaklanjuti laporan atas dugaan tindakan perampasan serta intimidasi yang telah dialaminya.

Korban juga meminta dukungan dan perhatian luas dari masyarakat agar kasus ini mendapatkan sorotan dan penanganan serius. Langkah ini dianggap penting demi mewujudkan rasa keadilan, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi sasaran perlakuan semena-mena oknum penagih utang yang mengabaikan aturan dan batasan hukum. (*)

Previous Post

Wujudkan Desa Anti-Korupsi, Pemkab Muaro Jambi Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa

Next Post

AWaSI Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa, Sorot Dugaan Pelanggaran dan Praktik Merugikan Konsumen di SPBU Kebun Handil

Artikel terkait

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengedar Narkoba, 16 Butir Ekstasi dan Liquid Vape Berbahaya Disita

20/05/2026
Hukum & Kriminal

Polsek Kumpeh Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan, Anak Kandung Diduga Aniaya Ibunya Sendiri

19/05/2026
Hukum & Kriminal

Polres Tebo Bongkar Peredaran BBM Ilegal Lintas Daerah, Amankan 23.000 Liter Bahan Bakar dan 4 Tersangka

19/05/2026
Hukum & Kriminal

Kawasan Perumahan Jadi Lokasi Transaksi, Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika Berinisial RP

19/05/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Kedap, Satu Pelaku Diamankan

18/05/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Berhasil Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan 1 Paket Sabu 1,66 Gram

30/04/2026
Next Post

AWaSI Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa, Sorot Dugaan Pelanggaran dan Praktik Merugikan Konsumen di SPBU Kebun Handil

Truk Serempet Sepeda Motor di Jambi, Seorang Perempuan Tewas, Supir Sempat Kabur dan Berhasil Diamankan

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengedar Narkoba, 16 Butir Ekstasi dan Liquid Vape Berbahaya Disita

Logo OJK. [Dok. pinterest]

Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru: Klasifikasi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Bawa Nama Daerah, Sinsen Dukung Penuh Perwakilan Jambi Berlaga di Honda DBL Camp 2026 Jakarta

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial