BUNGO, Aurduri.com – Kepolisian dari Polsek Pelepat Ilir, di bawah pimpinan Kapolsek AKP Haspenri Cibro, berhasil menggerebek dan mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah warga di Jalan Pajajaran, RT 09 RW 02, Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menjelaskan bahwa aksi penggerebekan ini berangkat dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga dijadikan tempat peredaran dan pemakaian narkotika. Berdasarkan informasi terpercaya itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif sebelum bergerak menindak tegas.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Jumat 22 Mei 2026.
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggeledahan. Dua orang pria yang berada di dalam rumah segera diamankan. Keduanya berinisial W (43 tahun), warga Dusun Purwosari, dan IB (36 tahun), warga Dusun Lembah Kuamang.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu lengkap beserta perlengkapannya (bong dan pirek kaca), tiga buah korek api, uang tunai sebesar Rp6,2 juta yang diduga hasil transaksi, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF yang dikendarai pelaku dan diketahui tidak memiliki pelat nomor.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Polsek Pelepat Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sebelum selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai tindak pidana peredaran gelap narkotika.










![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post