JAMBI, Aurduri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial EK (34 tahun), warga Komplek Uka, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain: 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap sabu (bong), serta 1 unit ponsel pintar merek Redmi A5 berwarna hitam.
Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Iptu Edy Hariyanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Yuka RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi serta penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Operasional Tim 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menangkap tersangka berinisial EK. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam ruang tempat tinggalnya,” ungkap Iptu Edy.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, EK mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tersangka membelinya dengan harga sebesar Rp3.800.000, dengan sistem transaksi tanpa bertemu langsung atau sering disebut sistem tempel, di mana penyerahan barang diarahkan melalui komunikasi telepon.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka EK disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)







![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post