• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 18, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

PERMAHI: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya, Kritik Harus Tetap dalam Koridor Hukum

by admin
16 Juni 2026
in Berita, Nasional
0
PostTweetSendScan

Aurduri.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengambil sikap akademis yang tegas merespons polemik visual yang tengah mendegradasi ruang digital. Rekaman video mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang menggunakan analogi satir kisah seekor kucing untuk mengkritik Kepala Negara, dinilai telah memicu polarisasi opini dan perdebatan yuridis yang tajam di tengah masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERMAHI, Adjie Pramana Sukma, menyatakan bahwa fenomena ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai dinamika politik praktis biasa, melainkan harus dibedah secara doktriner melalui pisau analisis Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). Langkah ini krusial sebagai bentuk edukasi publik demi meluruskan miskonsepsi mengenai batasan konstitusional dalam mengutarakan pendapat di ruang publik.

Baca juga

Tampil Menggila di Babak Kedua, Inggris Kalahkan Kroasia 4-2

KONI Jambi Pasang Standar Tinggi: Ketum PODSI Baru Wajib Loloskan Lebih Banyak Atlet ke BK PON 2027

Cetak Sejarah! DR Kongo Raih Poin dan Gol Pertama di Piala Dunia

Wali Kota Maulana Jadi Contoh, Ikuti Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Menakar kebebasan berekspresi, Adjie menegaskan bahwa jaminan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bukanlah sebuah hak mutlak tanpa batas (absolute right) yang melegitimasi anarki verbal. Konstitusi secara simetris telah meletakkan barikade hukum melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa hak setiap warga negara dibatasi oleh undang-undang demi menjaga penghormatan atas hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum. Atas dasar itu, kebebasan berpendapat wajib berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum yang melekat.

Dalam konstruksi Hukum Tata Negara, kedudukan seorang Presiden memiliki karakter dualistik yang rigid sebagai Kepala Pemerintahan (Chief Executive) sekaligus Kepala Negara (Head of State). Ketika bertindak sebagai Kepala Pemerintahan, seluruh kebijakan, regulasi, dan produk eksekutif yang dilahirkannya mutlak menjadi objek pengawasan, kritik, dan pengujian publik demi menjaga keseimbangan checks and balances. Namun, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, institusi kepresidenan memanifestasikan simbol kedaulatan negara yang marwahnya dipagari oleh hukum.Ketika esensi kritik beralih rupa menjadi simplifikasi peyoratif yang merendahkan martabat personal, batas penalaran kritik objektif telah terlampaui. Analogi satir yang disampaikan oleh Tiyo dinilai telah melompat dari domain evaluasi kebijakan menuju kualifikasi penyerangan kehormatan pribadi. Secara yuridis, tindakan penyerangan harkat dan martabat tersebut telah diatur secara ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 218 ayat (1) mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Kritik yang sehat dan bernilai akademis seharusnya mempersoalkan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) maupun tindakan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang merugikan hak-hak publik,” ujar Adjie.

Jika ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, corak kritik masyarakat idealnya diarahkan pada pembenahan tata kelola pemerintahan yang mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Penggunaan diksi yang kasar atau satir yang menyerang personalitas justru mereduksi nilai evaluatif kritik itu sendiri, sehingga kehilangan substansi untuk mendorong reformasi birokrasi maupun perbaikan regulasi nasional.

Kendati demikian, PERMAHI secara simultan memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan otoritas kekuasaan agar tidak merespons dinamika ini secara eksesif (over-reactive). Penerapan regulasi pidana terkait kehormatan negara tidak boleh dijadikan instrumen represi atau menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membungkam nalar kritis masyarakat yang murni menginginkan perbaikan sistem. Ruang demokrasi harus tetap dialektis, namun dialektika tersebut wajib ditopang oleh etika digital dan maturitas berpikir, khususnya dari generasi muda.

Pada akhirnya, Adjie Pramana Sukma menegaskan bahwa di tengah kompleksitas tantangan nasional yang dihadapi Indonesia saat ini, yang dibutuhkan bukanlah narasi yang saling menjatuhkan atau membelah opini publik. Komitmen kolektif untuk saling bahu-membahu, berkolaborasi, dan tetap bersikap kritis secara objektif dalam koridor hukum adalah prasyarat mutlak untuk menjaga stabilitas serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Previous Post

Aksi Gemilang Kiper Vozinha, Tanjung Verde Tahan Imbang Spanyol 0-0

Next Post

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Turnamen Kapolda Cup Billiard 2026

Artikel terkait

Berita

Yasir Hasbi: Hoaks Semakin Meresahkan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

12 Juni 2026
Ilustrasi/Net. (Sumber: erablue.id)
 
Nasional

Aman dan Terpercaya, Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Wajah Mulai 1 Juli

31 Mei 2026
Ekonomi & Bisnis

Pasokan Aman dan Harga Stabil: Ini Rincian Terbaru Harga BBM Pertamina di Jawa, Bali, dan Luar Jawa

26 Mei 2026
Nasional

Kementerian ESDM Siapkan CNG 3 Kg: Alternatif Pengganti LPG Tanpa Perlu Beli Tabung

21 Mei 2026
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (Foto: Antara/Bayu Pratama S/nym)
Nasional

Dewan Pers Kecam Keras Penangkapan 3 Jurnalis RI oleh Militer Israel, Desak Pemerintah Segera Bebaskan Tanpa Syarat

19 Mei 2026
Berita

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

9 Maret 2026
Next Post

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Turnamen Kapolda Cup Billiard 2026

@egyptnt

Imbang 1-1, Belgia dan Mesir Sama-sama Raih Satu Poin Pertama di Piala Dunia 2026

@fifaworldcup

Tahan Imbang Uruguay, Arab Saudi Tunjukkan Kekuatan di Piala Dunia 2026

Puncak Hari Adat Melayu Jambi 2026, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perkuat Jati Diri dan Lestarikan Adat Melayu Jambi

@iran_football_federation

Saling Balas Gol, Iran dan Selandia Baru Berbagi Poin 2-2

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial