JAKARTA, Aurduri.com – Demi keamanan dan ketertiban di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan aturan baru: registrasi kartu SIM dan nomor telepon seluler wajib menggunakan verifikasi wajah. Kebijakan ini akan berlaku penuh di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 1 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 .
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, setelah melalui masa uji coba selama lima bulan yang dinilai berjalan sangat sukses dan siap diterapkan secara luas.
“Mulai tanggal tersebut, tidak ada lagi pengecualian. Siapa pun yang ingin mendaftarkan nomor baru harus melalui pemindaian wajah. Prosesnya sangat mudah dan cepat, cukup hadapkan wajah ke kamera dan ikuti petunjuknya,” tegas Edwin dalam konferensi pers pada Jumat, (29/5).
Cara kerjanya sangat sederhana: setelah memasukkan data NIK dan nomor Kartu Keluarga, sistem akan meminta pengguna memotret wajah. Data tersebut langsung dicocokkan dengan basis data kependudukan resmi milik Ditjen Dukcapil. Pemerintah menegaskan jaminan keamanan: data wajah pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler, sehingga privasi Anda terjaga sepenuhnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai jawaban atas tingginya angka kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon terdaftar dengan identitas palsu atau curian. Sebagai langkah pengendalian tambahan, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dibatasi hanya boleh digunakan untuk mendaftarkan maksimal 3 nomor telepon secara keseluruhan di semua penyedia jasa layanan.
Dengan sistem ini, pemerintah memastikan setiap nomor yang beredar jelas identitas pemiliknya, sehingga penipuan, spam, dan tindak kejahatan lainnya dapat ditekan secara drastis, sekaligus memudahkan aparat penegak hukum dalam melacak jejak kejahatan siber.








![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post