• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 21, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Parlemen

Polemik Zona Merah 5.506 Sertifikat Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Desak Kepastian Hukum

by admin
23 September 2026
in Parlemen
0
PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com — Polemik zona merah di Kota Jambi belum juga menemukan titik terang. Di tengah tarik-menarik persoalan aset negara dan hak kepemilikan warga, ribuan sertifikat tanah masyarakat hingga kini masih terdampak pemblokiran.

Persoalan yang telah berlarut-larut tersebut kembali menjadi sorotan DPRD Kota Jambi. Anggota Komisi III sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menilai penyelesaian persoalan tersebut masih berjalan lamban meski berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, telah dimintai penjelasan.

Baca juga

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu saat Respons Laporan Warga

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

Joni mengatakan, Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai upaya untuk mencari jalan keluar. Namun, hingga kini masyarakat masih menghadapi ketidakpastian dalam menggunakan hak atas tanah yang mereka miliki.

“Rekomendasi kami, masyarakat harus tetap melakukan perlawanan dan jangan patah arang. Karena ini menyangkut hak milik warga, dalam hal ini sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN harus dihormati,” kata Joni Rabu (23/9).

Joni menyebut sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi rekomendasi Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi.
Pertama, masyarakat terdampak diminta tidak menyerah dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Menurut Joni, warga memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, Pansus meminta BPN mencabut pemblokiran terhadap sertifikat tanah warga yang masuk dalam kawasan zona merah. Joni mempertanyakan dasar hukum pemblokiran tersebut. Ia menilai surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk memblokir sertifikat milik masyarakat.

“BPN harus mencabut pemblokiran yang dilakukan. Menurut kami, pemblokiran itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Surat dari Dirjen Kekayaan Negara bukan dasar hukum untuk memblokir sertifikat masyarakat,” tegasnya.

Menurut Joni, apabila terdapat dasar hukum yang menjadi alasan pemblokiran, pemilik sertifikat harus diberi pemberitahuan secara resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui alasan pemblokiran dan memiliki kesempatan menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan.

“Ribuan sertifikat yang diblokir harus jelas dasar hukumnya. Pemilik sertifikat juga harus diberikan pemberitahuan secara resmi, sehingga mereka bisa melakukan perlawanan hukum apabila memang merasa haknya dirugikan,” ujarnya.

Ketiga, Pansus mendorong persoalan tersebut dibawa langsung ke pemerintah pusat. Joni menyebut Presiden dapat memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan instruksi kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera diselesaikan.

“Kami juga merekomendasikan agar persoalan ini disampaikan kepada Presiden. Presiden dapat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk menginstruksikan BPN Kota Jambi menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat,” katanya.

Selain persoalan pemblokiran sertifikat, Pansus juga menyoroti perbedaan antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan peta zona merah yang menjadi dasar polemik.

Berdasarkan data yang diterima DPRD Kota Jambi, aset Pertamina tercatat dalam 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah hingga sekitar 600 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Perbedaan luasan tersebut, menurut Joni, perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas-batas lahan yang sebenarnya masuk dalam kawasan zona merah.

Sebab, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut data aset, tetapi telah berdampak langsung terhadap masyarakat.

Joni menyebut sedikitnya 5.506 sertifikat tanah warga dilaporkan terdampak pemblokiran.
Dampaknya pun dirasakan langsung masyarakat. Pemilik sertifikat disebut mengalami kendala dalam melakukan berbagai urusan pertanahan, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menggunakan sertifikat sebagai agunan perbankan.

“Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Warga yang memiliki sertifikat menjadi kesulitan menggunakan haknya atas tanah tersebut,” katanya.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai status SHGB Pertamina yang disebut telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang.
Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina tersebut telah berakhir sejak 2004.

Menurut Ridho, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan tersebut menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset. Namun, batas lahan tersebut disebut belum dijelaskan secara rinci.

Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan zona merah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ketidakjelasan status kawasan dan pemblokiran sertifikat dinilai telah menempatkan masyarakat dalam posisi yang tidak pasti.

Joni menegaskan Pansus Zona Merah akan terus mendorong adanya kepastian hukum, baik terkait status aset maupun hak masyarakat atas tanah yang telah memiliki sertifikat.

“Kami akan terus mendorong adanya kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Tags: DPRD Kota Jambi
Previous Post

Kemas Faried Terima Aspirasi LPM se-Kota Jambi, Siap Kawal Persoalan Masyarakat

Next Post

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

Artikel terkait

Parlemen

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu saat Respons Laporan Warga

30 September 2026
Parlemen

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

29 September 2026
Parlemen

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

24 September 2026
Parlemen

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

23 September 2026
Parlemen

Kemas Faried Terima Aspirasi LPM se-Kota Jambi, Siap Kawal Persoalan Masyarakat

23 September 2026
Parlemen

Komisi I DPRD Kota Jambi Minta Andrew’s Party Mart Tunda Operasional, Izin Klub Malam Disorot

17 September 2026
Next Post

DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Siloam, Komisi IV Siapkan Langkah Lanjutan

Komisi III DPRD Kota Jambi Sepakati Penataan Shelter Molby

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial