• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, Juni 22, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

by admin
13 Februari 2023
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. [Foto Kompas.com/Kristianto Purnomo]

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. [Foto Kompas.com/Kristianto Purnomo]

PostTweetSendScan

Aurduri.com – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel menyatakan Putri bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca juga

Tabligh Akbar di Tanjabbar, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Tim Anggar Jambi Raih Empat Medali Perunggu di Kejurnas Piala RDPS Cup 2026

ISMI Jambi: Intelektual, Budaya dan Tantangan Relevansi dalam Pembangunan Daerah

Diduga Jual Aset Daerah Pakai Sporadik, Advokasi Pemprov Jambi Sebut Iskandar Playing Victim: Berperan Seolah Korban

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” katanya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo divonis hakim PN Jaksel hukuman mati. [red]

Previous Post

Momentum HPN, DPC Way Kanan Resmi Mendaftar ke Kesbangpol

Next Post

Al Haris Harap PASI Jambi Lebih Berprestasi

Artikel terkait

Berita

PERMAHI: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya, Kritik Harus Tetap dalam Koridor Hukum

16 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Ketidakjelasan Pelepasliaran Tuai Sorotan

2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, 7,89 Gram Barang Bukti Diamankan

1 Juni 2026
Ilustrasi/Net. (Sumber: erablue.id)
 
Nasional

Aman dan Terpercaya, Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Wajah Mulai 1 Juli

31 Mei 2026
Ekonomi & Bisnis

Pasokan Aman dan Harga Stabil: Ini Rincian Terbaru Harga BBM Pertamina di Jawa, Bali, dan Luar Jawa

26 Mei 2026
Ilustrasi/Net. (Dok Foto: kaltengpedia.com)
Hukum & Kriminal

Polsek Pelepat Ilir Gerebek Rumah Warga, Dua Pria Diamankan Miliki 2,19 Gram Sabu

23 Mei 2026
Next Post
Gubernur Jambi, Al Haris menerima Audiensi dari PASI Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Senin (13/02/2023). [Foto Diskominfo Jambi/Novriansah]

Al Haris Harap PASI Jambi Lebih Berprestasi

Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024 di Aula Gedung Kantor Camat Mendahara Ulu, Senin (13/2/2023). [Dok Syahreddy]

Robby Nahliyansyah Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024

Pj Bupati Membuka Rakorda Tim Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 di Ratu Convention Center, Selasa (14/02/2023). [Dok. Diskominfo Muaro Jambi]

Pj Bupati Buka Rakorda TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023

Pj Bupati Muaro Jambi buka kontes dan pameran Bonsai PPBI -CMJ Ranting Sekernan di Area Kantor Camat Sekernan, Selasa (14/02/2023). [Dok. Diskominfo Muaro Jambi]

Pj Bupati Muaro Jambi Buka Kontes dan Pameran Bonsai PPBI -CMJ Ranting Sekernan

Sekda Budhi saat Hadiri Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkup Pemkab Muaro Jambi di Aula BPD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (14/02/2023). [Dok. Diskominfo Muaro Jambi]

Sekda Budhi Hadiri Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkup Pemkab Muaro Jambi

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial