• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, November 5, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

by admin
4 November 2026
in Nasional
0
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL. M (Foto: DPP DePA-RI)

PostTweetSendScan

JAKARTA, Aurduri.com – Akademisi dan praktisi hukum, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menyatakan prihatin dan mengecam “skandal penyadapan ilegal” yang terjadi belum lama ini, sebab hal tersebut merupakan penyimpangan yang sangat nyata dalam bernegara.

Berbicara dengan wartawan di Jakarta, Rabu (4/11), Luthfi menyatakan, penyadapan terhadap kepala negara bukan skandal biasa, bahkan level kejahatannya di atas kejahatan korupsi ataupun terorisme. Ia adalah “extraordinary serious crime”.

Baca juga

PB Mathla’ul Anwar Minta Kapolri Usut Tuntas Masalah Penggeledahan Pesantren Tahfiz Putri Hamalatul Qur’an

Armada Patroli Minim, DPRD Kota Jambi Khawatir Mobilitas Satpol PP Jambi Terganggu saat Respons Laporan Warga

DPRD Jambi Soroti Gizi Siswa Miskin: Jangan Cuma Edukasi, Beri Bantuan Makanan Bergizi

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

Praktisi hukum yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) itu mencermati secara serius perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini sudah menjadi tersangka.

Luthfi memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan menyangkut integritas institusi/lembaga penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, privasi kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum (rule of law), constitutional protection, institutional accountability dan democratic governance. Terjadinya penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan, dimana “negara menyadap negara”.

“Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap, namun juga Ketua Umum/petinggi partai politik, anggota Komisi 3, kalangan pengusaha, dsb. Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden?” kata Luthfi.

“Apakah ini bentuk spionase? Atau psywar? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir terutama terkait putusan lembaga yudikatif? Kemungkinan pertanyaan pertanyaan publik seperti ini ada dan tak bisa disalahkan,” katanya lagi.

Menurut Ketua Umum DePA-RI itu, bagaimana bisa terjadi sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya. Bagaimana ganjilnya negara menyadap negara. Tidak terbayangkan jika hal semacam ini, misalnya, terjadi di Korea Selatan, China, Jepang atau Arab Saudi misalnya. Hampir bisa dipastikan hukuman yang ditimpakan adalah hukuman mati, hukum gantung atau qishosh.

Sebenarnya, kata Luthfi, banyak contoh penyadapan ilegal di beberapa negara yang dapat menjadi pelajaran seperti kasus penyadapan terhadap Presiden Brazil Dilma Roussef, Presiden Perancis Jaques Chirac, Nicolas Sarkozy, dan Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanches.

Sehubungan dengan itu Luthfi menyampaikan beberapa sikap. Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat dan mantan pejabat negara berada di atas hukum.

Kedua, penyadapan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, intimidasi, menakut-nakuti, menekan, menyandera ataupun pengawasan di luar koridor hukum.

Ketiga, pengusutan harus independen dan transparan. Seluruh fakta, termasuk pihak yang memerintahkan, intelectuil dader, melaksanakan, dan menerima hasil penyadapan harus diungkap secara profesional dan akuntabel.

Keempat, asas praduga tidak bersalah wajib dihormati, namun apabila terbukti maka harus mendapat ganjaran yang setimpal sebagai extraordinary serious crime.

Luthfi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Pimpinan DePA-RI itu menyatakan tidak membela atau menyalahkan pihak tertentu. Ia berdiri untuk kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dan terutama kepala negara.

Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya.

Saat ini adalah momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah secara tegas dan terukur, mendukung penuh langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH, SIK serta menyusun kembali atau menata ulang para pembantunya (di semua lini pembantu Presiden) yang memiliki integritas kebangsaan, integritas moral, dan integritas intelektual.

Pembenahan yang fundamental tersebut bukan hanya demi generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang, sekaligus sebagai pelaksanaan mandat konstitusi. Dengan langkah yang optimal, terukur dan penuh keikhlasan, niscaya nama Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi akan dikenang serta meninggalkan legacy bagi NKRI. Demikian Luthfi Yazid. (Aat SS/Red)

Previous Post

PB Mathla’ul Anwar Minta Kapolri Usut Tuntas Masalah Penggeledahan Pesantren Tahfiz Putri Hamalatul Qur’an

Artikel terkait

Berita

PERMAHI: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya, Kritik Harus Tetap dalam Koridor Hukum

16 Juni 2026
Ilustrasi/Net. (Sumber: erablue.id)
 
Nasional

Aman dan Terpercaya, Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Wajah Mulai 1 Juli

31 Mei 2026
Ekonomi & Bisnis

Pasokan Aman dan Harga Stabil: Ini Rincian Terbaru Harga BBM Pertamina di Jawa, Bali, dan Luar Jawa

26 Mei 2026
Nasional

Kementerian ESDM Siapkan CNG 3 Kg: Alternatif Pengganti LPG Tanpa Perlu Beli Tabung

21 Mei 2026
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (Foto: Antara/Bayu Pratama S/nym)
Nasional

Dewan Pers Kecam Keras Penangkapan 3 Jurnalis RI oleh Militer Israel, Desak Pemerintah Segera Bebaskan Tanpa Syarat

19 Mei 2026
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
Kabar TNI-Polri

Narasi Media Online terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

9 November 2024

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial