• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 4, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mahasiswa Minta 7 Kades dan 1 Lurah Diperiksa soal Gratifikasi Perpanjangan HGU PT DAS

by admin
30/07/2024
in Hukum & Kriminal
0
PostTweetSendScan

Tanjabbar, Aurduri.com – Konflik PT DAS dengan 9 desa di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat sepertinya masih berlanjut, setelah perpanjangan HGU PT DAS pada 31 Desember 2023 lalu ternyata ada beredar kabar mengejutkan. Pasalnya, untuk memuluskan perpanjangan izin HGU PT DAS, diduga 7 Kepala Desa (Kades) dan 1 Lurah menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta per desa dari PT DAS.

Yang menerima dana, di antaranya, Kades Pematang Pauh, Taman Raja, Lurah Pelabuhan Dagang, Kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Terap, Penyabungan dan Desa Merlung.

Baca juga

LBH No Viral No Justice Laporkan Playgroup Djuwita ke Dinas Pendidikan Batam, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Sinsen Ajak Mahasiswa Jambi Wujudkan Ide Jadi Aksi Nyata dengan Dukungan Hingga Rp.155 Juta Lewat Astra Honda SDGs Future Leaders 2026

OJK Wujudkan Industri BPS/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

AWaSI Jambi Gelar Aksi di Bappeda, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran serta Misteri Hilangnya Surat Klarifikasi

Mengejutkan ternyata 7 orang Kades dan 1 orang oknum Lurah turut andil dalam mensukseskan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir Desember 2023 lalu.

Tak tanggung-tanggung 1 kepala diduga diberi Rp 50 juta dari PT DAS saat berlangsungnya pertemuan di Hotel O2 Weston Jambi pada 8 November 2023 lalu.

Dari hasil penelurusan, awalnya rapat tersebut akan dilangsungkan di Kanwil BPN Provinsi Jambi. Namun, ada perubahan tempat secara tiba-tiba oleh pihak perusahaan dengan mengubah tempat rapat yaitu di Hotel O2 Weston.

Adanya kucuran dana tersebut sempat diakui oleh seorang Lurah Pelabuhan Dagang melalui rilis media, Zulkarnain mengakui adanya kucuran dana sebesar Rp 50 juta pada pertemuan 9 Kades dan 1 Lurah dengan pihak PT DAS di Hotel O2 Weston beberapa waktu lalu.

“Iya benar ada, dan itu bukan uang suap tapi CSR, dan sampai saat ini uangnya masih ada disimpan,” sebutnya.

Hal ini berbanding terbalik tentang tata kelola CSR, pengelolaan CSR di Tanjab Barat dilakukan oleh Pemkab dengan membuat wadah bukan langsung diberikan oleh Perusahaan.

Sebenarnya dalam proses perpanjangan HGU masih adanya peran Kades yaitu, salah satunya ikut terlibat dalam membuat kajian AMDAL, dan itu harus dilakukan secara musyawarah di desa namun hal itu tidak dilakukan.

Hal ini diperparah dengan tidak terlibatnya satu desa dalam proses perpanjangan HGU tersebut, karena menolak secara tegas dan keluar dari perjuangan 9 desa.

Atas dasar itulah, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi menuntut:

1. Periksa 7 Kades dan 1 Lurah terhadap dugaan gratifikasi perpanjangan HGU PT DAS;

2. Periksa Perwakilan PT DAS yang diduga memberikan gratifikasi kepada 7 Kades dan 1 Lurah terhadap perpanjangan HGU PT DAS. ***

Previous Post

OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustainability

Next Post

50 Tahun Hadir di Indonesia, Yamaha Motor Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon melalui CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah

Artikel terkait

Hukum & Kriminal

Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Ketidakjelasan Pelepasliaran Tuai Sorotan

02/06/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, 7,89 Gram Barang Bukti Diamankan

01/06/2026
Ilustrasi/Net. (Dok Foto: kaltengpedia.com)
Hukum & Kriminal

Polsek Pelepat Ilir Gerebek Rumah Warga, Dua Pria Diamankan Miliki 2,19 Gram Sabu

23/05/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengedar Narkoba, 16 Butir Ekstasi dan Liquid Vape Berbahaya Disita

20/05/2026
Hukum & Kriminal

Warga Jambi Jadi Korban Tindakan Arogan Oknum Debt Collector, Mobil Ditarik Paksa Saat Bersama Keluarga di Hotel

20/05/2026
Hukum & Kriminal

Polsek Kumpeh Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan, Anak Kandung Diduga Aniaya Ibunya Sendiri

19/05/2026
Next Post

50 Tahun Hadir di Indonesia, Yamaha Motor Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon melalui CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah

Gubernur Al Haris saat memberikan Bantuan Dumisake Pendidikan dan sekaligus menjadi Narasumber Dialog Kebangsaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Tahun 2024 di SMA Negeri 2 Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa, (30/07/2024). (Foto: Diskominfo/Normansyah)

Gubernur Al Haris: Standar IPM dan Pendidikan Muaro Jambi Harus Sama dengan Daerah Lain

Gubernur Al Haris saat menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi serta Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa se-Kabupaten Muaro Jambi sebagai Pemangku Adat, bertempat di Lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi, Kabupaten Muaro jambi, Selasa (30/07/2024). (Foto: Diskominfo/Normansyah)

Gubernur Al Haris Harap BPD dan Kades Berkerja Sama Tingkatkan Pelayanan serta Angkat Hukum Adat

SMAN 26 Batam saat melakukan kunjungan ke SMA Harapan Utama, Selasa (30/7).

SMAN 26 Batam Lakukan Stuba ke SMA Harapan Utama

Melayat ke Rumah Duka Wartawan Senior Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat: Keluarga yang Ditinggalkan Diberi Ketabahan

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial