• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 10, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

by admin
10 Juni 2026
in Pemerintahan
0
PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa masa jabatan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 secara normatif telah berakhir pada 25 Mei 2026.

Menurut Taufiq, sesuai ketentuan yang berlaku, Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner jauh sebelum masa tugas tersebut berakhir. Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Periodisasi Komisioner Komisi Informasi Tahun 2022–2026 tertanggal 22 Agustus 2025, atau sekitar sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Baca juga

SD Xaverius 1 Jambi Wakili Kota Jambi di Kompetisi Inovasi Internasional WICE 2026

Pemkot Jambi: Status Lahan Raden Mattaher Sudah Inkrah, Tak Ada Polemik Lagi

Yayasan WaGJi Desak Pemkab Batanghari Segera Revitalisasi Peninggalan Sejarah Kota Tua Muara Tembesi

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Peninjauan Jembatan dan Sumur Bor di Sungai Bertam

“Melalui surat tersebut, kami telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi. Selanjutnya, Bapak Gubernur telah mendisposisikan agar dipersiapkan proses seleksi calon komisioner beserta penganggarannya pada tahun 2026,” ujar Taufiq.

Namun demikian, hingga saat ini proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya masih dalam proses. Di sisi lain, pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti.

Taufiq menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi (timsel) yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tahapan seleksi tersebut.

“Mekanisme seleksi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim seleksi yang dibentuk. Kami menghormati dan mendukung seluruh proses yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Komisioner yang saat ini menjabat juga siap mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila kembali mencalonkan diri,” tegasnya.

Untuk menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, masa jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 diperpanjang terhitung sejak berakhirnya masa jabatan sebelumnya hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taufiq menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Informasi tetap berjalan optimal, khususnya dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa informasi publik serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi.

“Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di bidang keterbukaan informasi. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan akses dan perlindungan atas hak memperoleh informasi publik secara berkesinambungan hingga komisioner periode berikutnya ditetapkan,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh layanan Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya selama masa perpanjangan jabatan tersebut, sehingga masyarakat maupun badan publik tetap dapat memperoleh pelayanan secara optimal.

“Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawal keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Taufiq.(Komisi Informasi Provinsi Jambi/*)

Previous Post

Servis Motor Makin Hemat! AHASS Hadirkan JuLeHa, Juni Lebih Hemat untuk Pengguna Motor Honda

Next Post

Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Bagikan Sarapan Bergizi untuk Masyarakat

Artikel terkait

Pemerintahan

Pemkot Jambi: Status Lahan Raden Mattaher Sudah Inkrah, Tak Ada Polemik Lagi

8 September 2026
Pemerintahan

Belajar dari Jakarta, Pemkot Jambi Dorong Penguatan BUMD dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

31 Agustus 2026
Pemerintahan

Kebakaran Hanguskan 19 Rumah di Jelutung, Pemkot Jambi Siapkan Bantuan hingga Masa Pemulihan

29 Agustus 2026
Pemerintahan

Wali Kota Maulana Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026, Kampung Bahagia Jadi Inovasi Unggulan Kota Jambi

28 Agustus 2026
Pemerintahan

Pemkot Jambi Ajak Warga Gelar Shalat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Kekeringan

27 Agustus 2026
Pemerintahan

Pemkot Jambi Siagakan 21 Mobil Tangki Hadapi Kekeringan hingga September 2026

27 Agustus 2026
Next Post

Rabu Berkah TP PKK Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Bagikan Sarapan Bergizi untuk Masyarakat

@oleromeny

Ole Romeny Bawa Timnas Menang Tipis atas Mozambik

Wagub Sani: Pentingnya Lulusan STITEKNAS dalam Mengubah Potensi Daerah Menuju Nilai Tambah

Mulai 10 Juni, Ini Rincian Harga BBM Non Subsidi di Wilayah Sumatera Bagian Selatan

Pemkot Jambi Tertibkan dan Benahi Pasar Sitimang agar Kembali Aktif dan Tertib

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial