• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 21, 2025
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Tangis Rogayah di Tengah Ketidakpastian Hukum: Mana Keadilan Itu?

by admin
12/01/2025
in Daerah
0
PostTweetSendScan

Jambi, Aurduri.com – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyoroti lambannya penanganan kasus hukum yang dialami oleh Rogayah (73), warga Provinsi Jambi, yang telah berjuang selama lebih dari lima tahun untuk mendapatkan keadilan atas dugaan penyerobotan tanah oleh DN alias Acuang Garam. Laporan Rogayah yang diajukan pada tahun 2020 dengan nomor LP/B-127/VI/2020/SPKT-C dan SP2HP/405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum hingga kini tidak mendapatkan kepastian hukum dari Polda Jambi.

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyatakan sikap tegas dalam memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada keluarga besar AWaSI, termasuk kasus yang dihadapi oleh salah satu keluarga anggota mereka.

Baca juga

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak

Wujud Komitmen terhadap Kepuasan Konsumen, Sinsen Kembali Gelar Kontes Layanan Honda Regional Jambi 2025

Dukung Ketahanan Pangan, Polresta Jambi Siapkan Dua Lokasi Pekarangan Pangan Bergizi

aMAYzing Deal, Program Spesial untuk Kamu yang Naksir Honda Scoopy dan Honda BeAT

“Sebagai wadah insan media, kami memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan tidak ada warga negara, apalagi keluarga besar kami, yang diperlakukan tidak adil. AWaSI Jambi akan terus memberikan support, pendampingan hukum, dan sorotan penuh terhadap kasus ini,” tegasnya.

Erfan menambahkan, “Kami mengecam keras lambannya penanganan laporan ini, yang sudah berjalan lima tahun tanpa kejelasan. Kami mendesak Polda Jambi untuk segera menggelar press release terkait perkembangan penyelidikan dan menjamin bahwa kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. AWaSI Jambi berkomitmen untuk menjadi suara bagi mereka yang terpinggirkan.”

Mencermati Kejanggalan Penanganan Kasus
Rogayah telah memberikan berbagai dokumen yang menguatkan klaim kepemilikan tanahnya, termasuk dokumen dari Pasirah Adat, Camat, dan Kades tahun 1977/1978, serta dokumen yang diketahui oleh notaris pada tahun 2008. Bahkan, berkas-berkas tersebut telah diuji keasliannya di Palembang dan ATR BPN Provinsi Jambi. Namun, hingga kini, terlapor baru dipanggil pada tahun 2023, tiga tahun setelah laporan diajukan.

“Kami menduga ada indikasi permainan oknum di bagian Harda Krimum Polda Jambi dalam memperlambat penanganan kasus ini. Jika ini benar terjadi, maka tindakan tegas harus diambil terhadap oknum tersebut. Kami meminta transparansi penuh dalam setiap tahapan penyelidikan,” ujar Ketua AWaSI Jambi.

AWaSI Jambi: Kami Siap Mengawal hingga Keadilan Terwujud
Sekretaris Jenderal AWaSI Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa AWaSI akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.

“Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kepastian hukum bagi setiap warga negara. Kami di AWaSI Jambi akan memastikan tidak ada keadilan yang tergadaikan. Kami meminta Polda Jambi untuk bertindak profesional dan tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.

Dengan moto “Menjadi Wadah Insan Media dalam Suasana Kebersamaan Menuju Kemandirian Jurnalistik”, AWaSI Jambi berkomitmen untuk mendukung setiap anggota dan keluarganya dalam mendapatkan hak-haknya.

“Rogayah adalah salah satu keluarga besar kami. Kami tidak akan berhenti hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” tambah Erfan Indriyawan.

Seruan kepada Penegak Hukum
AWaSI Jambi mendesak Polda Jambi untuk segera:

  1.  Menggelar Press Release untuk memberikan kejelasan perkembangan kasus.
  2.  Mempercepat Proses Penyidikan, termasuk memanggil dan memeriksa terlapor tanpa penundaan.
  3.  Menjamin Transparansi dalam setiap tahap penanganan laporan.
  4. Mengusut Dugaan Pelanggaran Internal, jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian.

AWaSI Jambi juga mengajak masyarakat dan media untuk terus memantau kasus ini agar tidak ada ruang untuk penyimpangan hukum.

Kasus ini tidak hanya menyangkut hak atas tanah milik Rogayah, tetapi juga mencerminkan wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Dengan sorotan tajam dan pendampingan dari AWaSI Jambi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa diskriminasi.

“Keadilan adalah hak setiap warga negara. AWaSI Jambi akan memastikan suara Rogayah tidak tenggelam, dan kami akan berada di garis depan dalam memperjuangkan kebenaran,” tutup Erfan Indriyawan. ***

Previous Post

Tender Bodong ala PTPN IV: Yang Muraaaah Kalah, Yang ‘Kenal’ Menang!

Next Post

Jambi Butuh Jawaban: Mengapa Proyek Rp2 Miliar Dibongkar Tanpa Manfaat

Artikel terkait

Daerah

MD KAHMI bersama FORHATI dan HMI Cabang Tanjabtim Gelar Halal Bihalal

13/05/2025
Daerah

Andri Setiawan Dilantik sebagai Ketua Backstagers DPD Jambi Periode 2025–2029

09/05/2025
Daerah

Ketua PC IPNU Tanjab Barat Ultimatum PetroChina Soal Participating Interest

07/05/2025
Daerah

Merasa Tidak Dihargai, Warga Ungkap Kekecewaannya saat Ingin Mendaftar sebagai Calon Ketua RT 08 Kelurahan Paal Lima

19/04/2025
Daerah

Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan di Bulan Suci Ramadan, Keluarga Besar Rock Rise Gelar Buka Bersama

18/03/2025
Daerah

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

05/02/2025
Next Post

Jambi Butuh Jawaban: Mengapa Proyek Rp2 Miliar Dibongkar Tanpa Manfaat

Tanggo Rajo Ancol: Proyek Anti Mainstream, Selesai Dibangun Lalu Dibongkar

PPTB Minta Jalan Dibuka, Tapi Siapa yang Mau Tanggung Jawab

Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

Sinsen Terus Dukung Pengembangan Vokasi Teknik Sepeda Motor di Jambi

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martunis: PAN Wajib Mendorong Kadernya di Pilkada Bungo 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial