Jambi, Aurduri.com – Pemerintah Kota Jambi mulai memperketat penegakan Peraturan Daerah guna mewujudkan tata kota yang tertib dan nyaman. Langkah strategis ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Satgas Bahagia Ketertiban yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, di Lapangan Balai Kota Jambi, pada Senin (11/5/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus lebih aktif dan responsif dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan aturan di lapangan. Ia menekankan agar aparat tidak hanya terpaku pada pekerjaan administratif yang bersifat rutin di dalam kantor saja.
“Satpol PP harus berani menegakkan aturan yang berlaku. Jangan hanya bekerja di belakang meja, tetapi harus turun langsung ke lapangan. Lakukan pengawasan dan penindakan dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas dan konsisten,” ujar Maulana memberikan instruksi.
Lebih lanjut dijelaskan, operasi penertiban ini akan difokuskan pada sejumlah persoalan utama yang dinilai sangat mengganggu ketertiban umum serta estetika wajah kota. Beberapa sasaran prioritas tersebut meliputi keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), pemasangan reklame dan banner tanpa izin resmi, pendirian bangunan liar di atas saluran drainase, hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan lokasi yang ditetapkan.
Menurut Maulana, upaya penataan kota ini menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi warga masyarakat setempat maupun bagi para pendatang yang berkunjung ke Kota Jambi.
“Kita memiliki cita-cita agar Kota Jambi ini menjadi kota yang tertib, bersih, dan enak dipandang mata. Jangan sampai fasilitas umum terganggu atau rusak akibat pendirian bangunan liar, pemasangan reklame yang semrawut, maupun aktivitas PKL yang memakan badan jalan dan tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Selain penegakan ketertiban, Wali Kota Maulana juga menyoroti penerapan Program Kampung Bahagia yang mulai digulirkan dan diterapkan secara merata di seluruh wilayah administrasi Kota Jambi. Pada tahap awal pelaksanaan, program ini telah diterapkan di 797 Rukun Tetangga (RT).
Melalui Program Kampung Bahagia tersebut, Pemerintah Kota Jambi menerapkan sistem Operasional Pengelolaan Berbasis Masyarakat (OPBM) dalam penanganan persampahan. Dalam skema ini, pengangkutan sampah dilakukan langsung dari rumah ke rumah dengan memanfaatkan becak motor atau bentor. Pembiayaan operasional kegiatan ini ditunjang oleh anggaran program sebesar Rp100 juta per RT.
Dengan diterapkannya sistem jemput langsung ini, masyarakat diharapkan semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah rumah tangganya, serta tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya di titik-titik lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.
“Mekanismenya sekarang sudah jelas, sampah akan diambil dari rumah ke rumah. Oleh karena itu, masyarakat harus mulai terbiasa disiplin. Jika masih ditemukan warga yang membuang sampah di lokasi yang dilarang, maka tentu akan dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Jambi saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat dalam masa transisi ini. Sejumlah lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah ditutup juga tetap dijaga oleh petugas, guna mencegah adanya warga yang masih membuang sampah di tempat tersebut.
“Saat ini kita masih berada di tahap sosialisasi dan edukasi. TPS yang sudah ditutup pun kita jaga agar tidak ada yang membuang sampah lagi. Namun ke depannya, seluruh aturan dan ketentuan ini akan ditegakkan secara penuh dan ketat demi kenyamanan bersama,” pungkas Wali Kota Maulana. (Adv)












![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post