• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 30, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Ekstasi, Sita 536 Butir dan Amankan ASN Kanwil Ditjenpas

by admin
29 Juni 2026
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi/Net. (Dok Foto: iStock)

Ilustrasi/Net. (Dok Foto: iStock)

PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 536 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Baca juga

Jangan Asal Gas! Yuk Kuasai Teknik Berkendara Aman Bersama Safety Riding Sinsen

Silaturahmi dengan Wawako dan Sekda Pariaman, Ariansyah: Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026 jadi Contoh Promosi Budaya di Jambi

Belajar dari Umar bin Khattab: Jangan Jadikan Masa Lalu sebagai Vonis Seumur Hidup “Refleksi Hukum Islam atas Polemik Hj. Ernawati”

Gol di Menit Akhir, Kanada Kalahkan Afrika Selatan 1-0 dan Lolos ke Babak 16 Besar

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi.

“Berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi,” ujar Dewa Made Palguna.

Ia menegaskan, seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pihaknya terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi pada 18 April 2026 mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan mengamankan tersangka RE.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalam tas tersebut terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Pengembangan kembali dilakukan setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB. Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

Dewa Made Palguna menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Previous Post

Belajar dari Umar bin Khattab: Jangan Jadikan Masa Lalu sebagai Vonis Seumur Hidup “Refleksi Hukum Islam atas Polemik Hj. Ernawati”

Next Post

Silaturahmi dengan Wawako dan Sekda Pariaman, Ariansyah: Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026 jadi Contoh Promosi Budaya di Jambi

Artikel terkait

Hukum & Kriminal

Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Ketidakjelasan Pelepasliaran Tuai Sorotan

2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, 7,89 Gram Barang Bukti Diamankan

1 Juni 2026
Ilustrasi/Net. (Dok Foto: kaltengpedia.com)
Hukum & Kriminal

Polsek Pelepat Ilir Gerebek Rumah Warga, Dua Pria Diamankan Miliki 2,19 Gram Sabu

23 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengedar Narkoba, 16 Butir Ekstasi dan Liquid Vape Berbahaya Disita

20 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Warga Jambi Jadi Korban Tindakan Arogan Oknum Debt Collector, Mobil Ditarik Paksa Saat Bersama Keluarga di Hotel

20 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Polsek Kumpeh Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan, Anak Kandung Diduga Aniaya Ibunya Sendiri

19 Mei 2026
Next Post

Silaturahmi dengan Wawako dan Sekda Pariaman, Ariansyah: Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2026 jadi Contoh Promosi Budaya di Jambi

Jangan Asal Gas! Yuk Kuasai Teknik Berkendara Aman Bersama Safety Riding Sinsen

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial