Tanjabbar, Aurduri.com – Konflik PT DAS dengan 9 desa di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat sepertinya masih berlanjut, setelah perpanjangan HGU PT DAS pada 31 Desember 2023 lalu ternyata ada beredar kabar mengejutkan. Pasalnya, untuk memuluskan perpanjangan izin HGU PT DAS, diduga 7 Kepala Desa (Kades) dan 1 Lurah menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta per desa dari PT DAS.
Yang menerima dana, di antaranya, Kades Pematang Pauh, Taman Raja, Lurah Pelabuhan Dagang, Kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Terap, Penyabungan dan Desa Merlung.
Mengejutkan ternyata 7 orang Kades dan 1 orang oknum Lurah turut andil dalam mensukseskan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir Desember 2023 lalu.
Tak tanggung-tanggung 1 kepala diduga diberi Rp 50 juta dari PT DAS saat berlangsungnya pertemuan di Hotel O2 Weston Jambi pada 8 November 2023 lalu.
Dari hasil penelurusan, awalnya rapat tersebut akan dilangsungkan di Kanwil BPN Provinsi Jambi. Namun, ada perubahan tempat secara tiba-tiba oleh pihak perusahaan dengan mengubah tempat rapat yaitu di Hotel O2 Weston.
Adanya kucuran dana tersebut sempat diakui oleh seorang Lurah Pelabuhan Dagang melalui rilis media, Zulkarnain mengakui adanya kucuran dana sebesar Rp 50 juta pada pertemuan 9 Kades dan 1 Lurah dengan pihak PT DAS di Hotel O2 Weston beberapa waktu lalu.
“Iya benar ada, dan itu bukan uang suap tapi CSR, dan sampai saat ini uangnya masih ada disimpan,” sebutnya.
Hal ini berbanding terbalik tentang tata kelola CSR, pengelolaan CSR di Tanjab Barat dilakukan oleh Pemkab dengan membuat wadah bukan langsung diberikan oleh Perusahaan.
Sebenarnya dalam proses perpanjangan HGU masih adanya peran Kades yaitu, salah satunya ikut terlibat dalam membuat kajian AMDAL, dan itu harus dilakukan secara musyawarah di desa namun hal itu tidak dilakukan.
Hal ini diperparah dengan tidak terlibatnya satu desa dalam proses perpanjangan HGU tersebut, karena menolak secara tegas dan keluar dari perjuangan 9 desa.
Atas dasar itulah, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi menuntut:
1. Periksa 7 Kades dan 1 Lurah terhadap dugaan gratifikasi perpanjangan HGU PT DAS;
2. Periksa Perwakilan PT DAS yang diduga memberikan gratifikasi kepada 7 Kades dan 1 Lurah terhadap perpanjangan HGU PT DAS. ***
Discussion about this post