• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 21, 2026
Aurduri
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pengedar Narkoba, 16 Butir Ekstasi dan Liquid Vape Berbahaya Disita

by admin
20/05/2026
in Hukum & Kriminal
0
PostTweetSendScan

JAMBI, Aurduri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (18/05/2026) sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang laki-laki dan mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya di Jalan Bangau I, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pelaku yang diamankan berinisial MAKP (23 tahun), merupakan warga Lorong Andalas, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Baca juga

Hesnidar Haris Ajak Warga Jambi Perbanyak Shalawat Lewat Program Rabu Berkah

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan, Masyarakat Jambi Minta Pengawasan Ketat Muatan dan Operasional Truk

Wali Kota Jambi Buka Job Fair: Bukan Sekadar Seremonial, Ini Langkah Nyata Tekan Pengangguran

AC Milan Aman di Posisi 3, Tiket Liga Champions Dipastikan di Laga Terakhir Melawan Cagliari

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Iptu Edy Hariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan serta transaksi peredaran narkotika jenis sabu di salah satu lokasi kos-kosan di alamat tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang masuk, personel Tim 1 Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi. Hasilnya, kami berhasil menangkap tersangka MAKP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada tubuh dan barang bawaan tersangka,” ungkap Iptu Edy Hariyanto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 butir pil ekstasi bermerek Monoler berwarna oranye yang disimpan tersangka di dalam kotak lensa kontak (soflen), yang terselip di kantong celana bagian kanan depan yang sedang dipakainya. Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan 10 butir pil ekstasi tambahan serta 3 buah Refill Cartridge berisikan cairan Liquid Vape bermerek Super Power yang diduga kuat mengandung zat narkotika. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam yang tergeletak di bawah tempat tidur dalam kamar kos tersangka.

Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan untuk keperluan tindak pidana, antara lain: 4 lembar plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak soflen warna ungu, 1 buah tas selempang warna hitam, serta 2 unit telepon genggam Android masing-masing merek Vivo dan Redmi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MAKP mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya atau berada di bawah penguasaannya. Ia mengaku mendapatkan 16 butir pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial F (masih dalam pemeriksaan/penyelidikan), dengan sistem kerja sama untuk dijual kembali kepada pembeli. Sementara itu, 3 wadah cairan Liquid Vape yang mengandung zat adiktif tersebut diklaim milik orang yang sama, yakni F, yang dititipkan kepadanya untuk disimpan dan selanjutnya diantarkan kepada pembeli sesuai dengan arahan pelaku F.

“Saat ini, tersangka MAKP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelas Iptu Edy.

Atas perbuatannya, tersangka MAKP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara yang cukup berat. (Humas)

Previous Post

Truk Serempet Sepeda Motor di Jambi, Seorang Perempuan Tewas, Supir Sempat Kabur dan Berhasil Diamankan

Next Post

Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru: Klasifikasi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Artikel terkait

Hukum & Kriminal

Warga Jambi Jadi Korban Tindakan Arogan Oknum Debt Collector, Mobil Ditarik Paksa Saat Bersama Keluarga di Hotel

20/05/2026
Hukum & Kriminal

Polsek Kumpeh Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan, Anak Kandung Diduga Aniaya Ibunya Sendiri

19/05/2026
Hukum & Kriminal

Polres Tebo Bongkar Peredaran BBM Ilegal Lintas Daerah, Amankan 23.000 Liter Bahan Bakar dan 4 Tersangka

19/05/2026
Hukum & Kriminal

Kawasan Perumahan Jadi Lokasi Transaksi, Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkotika Berinisial RP

19/05/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Kedap, Satu Pelaku Diamankan

18/05/2026
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Jambi Berhasil Tangkap 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan 1 Paket Sabu 1,66 Gram

30/04/2026
Next Post
Logo OJK. [Dok. pinterest]

Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru: Klasifikasi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Bawa Nama Daerah, Sinsen Dukung Penuh Perwakilan Jambi Berlaga di Honda DBL Camp 2026 Jakarta

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai Fondasi Transformasi Ekonomi Provinsi Jambi

Idul Adha 1447 H: Pemkot Jambi Perketat Pengawasan, Pastikan 4.500 Lebih Hewan Kurban Sehat dan Layak Potong

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Sekda Jambi: Perjuangan Kini Bukan Lagi Fisik, Melainkan Penguasaan Transformasi Digital

Discussion about this post

  • Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]

    PBAK STAI An-Nadwah, Pengenalan Budaya Akademik atau Promosi Organisasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Pemuda JKS Sangat Menyayangkan Keputusan Maulana: Blue Print dan Cita-cita Kami Jambi Kota Seberang Bias Dianggap Sebelah Mato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biografi Ade Chandra: Pemimpin Lokal yang Tegas Berantas Praktik Ilegal di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor Pak Bupati! Puluhan PSK Lokalisasi ‘Pucuk’ Jambi Buka Cafe di Pematang Lumut Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Tambang Pemasok PLN Hancurkan Kehidupan Orang Rimba di Batanghari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Tergantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT MMJ Pengelola Pabrik PT PAL Sidomukti, Tuduhan Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Muda Jambi: Rikki Arisandi, Dai yang Tumbuh dari Tanah Maro Sebo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Aksi Anarkis, DPP Raden Melayu Jambi Desak Penegakan Hukum Tindak Tegas Pelaku Pengerusakan Kantor Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Erlangga Media Digital

Alamat Redaksi: Jl. RA Kartini RT 25 Talang Bakung, Paalmerah, Kota Jambi

CP: 085216010044

email: redaksiaurduri@gmail.com

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Kabar TNI-Polri
  • Ekobis
  • Politik
  • Lifestyle & Hiburan
  • Opini
  • Olahraga
  • Advertorial