JAMBI, Aurduri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (18/05/2026) sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang laki-laki dan mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya di Jalan Bangau I, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Pelaku yang diamankan berinisial MAKP (23 tahun), merupakan warga Lorong Andalas, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Iptu Edy Hariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan serta transaksi peredaran narkotika jenis sabu di salah satu lokasi kos-kosan di alamat tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang masuk, personel Tim 1 Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi. Hasilnya, kami berhasil menangkap tersangka MAKP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada tubuh dan barang bawaan tersangka,” ungkap Iptu Edy Hariyanto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 butir pil ekstasi bermerek Monoler berwarna oranye yang disimpan tersangka di dalam kotak lensa kontak (soflen), yang terselip di kantong celana bagian kanan depan yang sedang dipakainya. Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan 10 butir pil ekstasi tambahan serta 3 buah Refill Cartridge berisikan cairan Liquid Vape bermerek Super Power yang diduga kuat mengandung zat narkotika. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam yang tergeletak di bawah tempat tidur dalam kamar kos tersangka.
Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan untuk keperluan tindak pidana, antara lain: 4 lembar plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak soflen warna ungu, 1 buah tas selempang warna hitam, serta 2 unit telepon genggam Android masing-masing merek Vivo dan Redmi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MAKP mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya atau berada di bawah penguasaannya. Ia mengaku mendapatkan 16 butir pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial F (masih dalam pemeriksaan/penyelidikan), dengan sistem kerja sama untuk dijual kembali kepada pembeli. Sementara itu, 3 wadah cairan Liquid Vape yang mengandung zat adiktif tersebut diklaim milik orang yang sama, yakni F, yang dititipkan kepadanya untuk disimpan dan selanjutnya diantarkan kepada pembeli sesuai dengan arahan pelaku F.
“Saat ini, tersangka MAKP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelas Iptu Edy.
Atas perbuatannya, tersangka MAKP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara yang cukup berat. (Humas)







![Logo OJK. [Dok. pinterest]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/07/OJK-Pinterest-75x75.png)




![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post