TANJUNG PINANG, Aurduri.com – Penunjukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI disambut positif oleh berbagai kalangan. Penugasan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat semakin seriusnya komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Bagi masyarakat Kepulauan Riau, sosok Rudi Margono bukanlah nama baru. Pengalamannya saat memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dinilai menjadi modal penting dalam mengawal penanganan perkara tindak pidana khusus di tingkat nasional.
Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepulauan Riau, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan ucapan selamat atas amanah yang diberikan kepada Rudi Margono. Menurutnya, kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas integritas dan pengalaman yang dimiliki dalam menangani perkara tindak pidana khusus.
“Kami keluarga besar HiWaDa Kepri mengucapkan selamat kepada Bapak Rudi Margono atas amanah sebagai Plt Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Kami berharap beliau segera ditetapkan sebagai Jampidsus definitif sehingga dapat menjalankan tugas secara maksimal dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Erfan, Sabtu (11/7/2026).
Erfan menilai, penempatan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menjadi pesan tegas bagi seluruh penyelenggara negara, kontraktor, maupun pihak lain yang mengelola keuangan negara agar bekerja sesuai ketentuan hukum.
“Jabatan ini merupakan alarm keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara. Tidak ada jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan yang seharusnya menjadi tameng apabila ditemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi. Semua harus tunduk pada hukum,” tegasnya.
Menurut Erfan, masyarakat Kepulauan Riau selama ini terus menaruh perhatian terhadap berbagai laporan dugaan penyimpangan anggaran, proyek pemerintah, serta pengelolaan keuangan negara yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap di bawah kepemimpinan Rudi Margono, penanganan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang menjadi perhatian publik di Kepulauan Riau, dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia juga berharap tidak ada lagi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum serta setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur hukum dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami berharap setiap laporan yang didukung bukti dapat diproses secara profesional tanpa diskriminasi,” katanya.
Lebih lanjut, Erfan mengajak seluruh pejabat, penyedia barang dan jasa, kontraktor, serta pihak lain yang mengelola keuangan negara untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.
“Harapan masyarakat sederhana, tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara. Semoga di bawah kepemimpinan Bapak Rudi Margono, Kejaksaan Agung semakin kuat dalam memberantas korupsi dan mampu mengungkap berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tutup Erfan. (*)







![Bukti chat dari salah satu peserta. [sumber peserta PBAK]](https://aurduri.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-18-at-20.17.52-350x250.jpeg)
Discussion about this post